KAJIAN PENGEMBANGAN EKOWISATA ANYERI PULAU RUMBERPON TAMAN NASIONAL TELUK CENDERAWASIH

Iga Nurapriyanto, Hadi Warsito

Sari


Taman Nasional Teluk Cenderawasih memiliki sebuah pantai di Pulau Rumberpon dan berpotensi dapat dikembangkan menjadi obyek wisata berbasis ekowisata yaitu pantai Anyeri. Pantai ini dikenal juga dengan nama pantai Pasir Panjang karena memiliki bentang pantai sekitar 8,5 km. Kombinasi antara hamparan pantai berpasir putih, hutan terestrial dan terumbu karang di sekitar pantainya merupakan potensi wisata alam yang dapat dikembangkan di masa mendatang. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) di Anyeri diantaranya wisata pantai, snorkling, diving, pengamatan burung, berkemah (camping) dan wisata penjelajahan (hiking, traditional conoeing, sightseeing boat, or wind surfing). Diharapkan kajian ini dapat memberikan masukan dalam pengembangan wisata berbasis alam di Anyeri


Kata Kunci


Pengembangan, Ekowisata, Anyeri, Rumberpon

Referensi


Basuni S, Kosmaryandi N. (2008). Pengembagan ekowisata pada kawasan hutan konservasi. Makalah dalam buku Ekoturisme-Teori dan Praktek diedit oleh Ricky Avenzora. BRR NAD-Nias CV Tamita Perdana Nias.

BBTNTC (2009). Rencana pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih tahun 2010-2029. Manokwari. (Tidak dipublikasikan).

Dahuri, R. Rais Jacub. Ginting Sapta Putra, Sitepu, MJ. (2001). Pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu. PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Damanik J dan Weber HF. (2006). Perencanaan ekowisata dari teori ke aplikasi. Pusat Studi Pariwisata UGM dan Penerbit Andi. Jogjakarta.

Darusman D, Widada. (2004). Konservasi dalam perspektif ekonomi pembangunan. Bogor: Ditjen PHKA, JICA dan Laboratorium Politik, Sosial dan Ekonomi Kehutanan IPB.

Dephut. (2002). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8009/Kpts-II/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Penetapan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Dephut. (2007). Buku informasi 50 taman nasional di Indonesia. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Dephut. (2009). Surat Keputusan Direktorat Jenderal PHKA No. 121/VI-KK/2009 tentang Zonasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Dephutbun. (1996a). Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 231 Tahun 1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam. Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Lindung. Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

Dephutbun. (1996b). Surat Keputusan PHPA No. 129 Tahun 1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam. Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Lindung. Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

Gunawan. H dan Sibagariang. Indah.L. (2007). Peluang, tantangan dan strategi pengembangan ekowisata di taman nasional pada era otonomi daerah. Prosiding Seminar. Ekowisata Dalam Taman Nasional. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Jakarta.

Subarudi. (2009). Prospek bisnis ekowisata di taman nasional. Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehutanan. Bogor.

Vanhove Norbert. (2005). The economic of tourism destinations. Elsevier Butterworth Heinemann. Burlington.




DOI: https://doi.org/10.9868/ifrj.2.2.79-88

##submission.copyrightStatement##



Copyright of Jurnal Penelitian Hutan dan Keonservasi Alam (ISSN:2338-9249)

    Creative Commons License