ANALISIS STAKEHOLDER DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KPH MODEL MAROS DI PROPINSI SULAWESI SELATAN

Priyo Kusumedi, Achmad Rizal HB

Abstract


Analisis stakeholder dan kebijakan diperlukan sebagai langkah awal/pra–kondisi sebelum dilaksanakannya pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di luar Jawa. Hal ini untuk melihat pihak yang terkait langsung dan pihak yang terkena dampak dari implementasi kebijakan pembangunan KPH. Metode penelitian yang dipakai adalah deskripitif kualitatif dan kuantitatif. Analisa datanya menggunakan analisa stakeholder dan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stakeholder yang terkait langsung dan mempunyai peran yang berpengaruh antara lain ; BPKH, BKSDA, TN Bantimurung Bulusaraung, DPRD, Dishut Prop, Dishut Kab, Pemerintah setempat, tokoh masyarakat, masyarakat setempat, dan  investor. Sedangkan kebijakan yang terkait dengan pembangunan KPH perlu dijabarkan lebih lanjut tentang peran, tangungjawab masingmasing intitusi KPH dikaitkan dengan peraturan perundangan tentang otonomi daerah dan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah tentang pembagian kewenangan di bidang kehutanan.

Keywords


Stakeholder, kebijakan, KPH, model

Full Text:

PDF

References


Badan Planologi Kehutanan, 2005. Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2005. Departemen Kehutanan, Jakarta. Badan Planologi Kehutanan, 2006. Rancang-Bangun KPH-P Model Maros (KPH Camara), Pusat Pembentukan Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan-Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, Makassar- Dinas Kehutanan dan Perkebunana Kabupaten Maros. Fathoni, T.,2007. Menata Kelembagaan Menuju KPH Mandiri. Makalah Seminar di pada seminar Lustrum IX, Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta, pada tanggal 6-8 November 2008. Grimble, Robin dan Kate Wellard. 1997. Stakeholders Methodologies in Natural Resource Management: a Review of Principles, Experiences and Opportunities Agricultural System. Vol. 55, No. 2, pp. 173-193. Keputusan Menteri Kehutanan No. 230/2003 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Jakarta. Nasir, M, 1988. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia, Jakarta. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. http://www.dephut.go.id. Diakses, 15 Mei 2007. Peraturan Kepala Badan Planologi No.80 tahun 2006 tentang Pedoman Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model. Jakarta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89.

Oka, NP. Komarudin, H., Moeliono, M., 2007. Menerawang Kesatuan Pengelolaan Hutan di Era Otonomi Daerah. Governance Brief. Center for International Forestry Research, CIFOR. Jakarta Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Biro Hukum Depatemen Kehutanan. Jakarta Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Penerbit Citra Umbara, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2010.7.3.179-193

Copyright (c) 2017 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.