KAJIAN KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN HUTAN TANAMAN RAKYAT: SEBUAH TEROBOSAN DALAM MENATA KEMBALI KONSEP PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

Ismatul Hakim

Abstract


Pembangunan HTR merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan dengan didasari oleh prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami fungsi ganda hutan/kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. Pengalaman yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan dalam mengelola hutan produksi (alam dan tanaman), hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat memberikan dasar-dasar pertimbangan teknis, manajemen, kelembagaan dan pembiayaan yang bermanfaat untuk memperkuat kelembagaan HTR. Secara teknis dan manajemen, program HTR dapat merupakan upaya kelembagaan kehutanan dalam menata kembali konsep kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang dimulai dari bawah dengan luasan sempit. Beberapa aspek penting yang harus dilakukan penataannya adalah : (a) aspek teknologi pengelolaan HTR yang tepat guna, (b) jaminan keamanan dan ketersediaan lahan, (c) jaminan pasar/industri pengguna hasil HTR, (d) adanya kelembagaan petani (inti) dan kelembagaan penunjang yang kuat dan (e) adanya skim pembiayaan konvensional (bersumber dari dana DR) dan pembiayaan alternatif dari sektor/lembaga lain memerlukan dukungan konsep HTR yang operasional dan mudah digunakan oleh masyarakat.

Keywords


Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Pengelolaan Hutan Produksi Secara Lestari, Kelembagaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2009.6.1.%25p

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan