KEBIJAKAN PENURUNAN BEA MASUK IMPOR KAYU LAPIS KE INDONESIA

Hariyatno Dwiprabowo

Abstract


Bea masuk impor kayu lapis di Indonesia ditetapkan 10% untuk beberapa tahun terakhir ini sedangkan panel kayu lainnya seperti papan partikel, oriented strand board dan medium density fiberboard hanya 5%. Telah lama Indonesia merupakan negara pengekspor kayu lapis utama khususnya kayu lapis hardwood namun kurang memperhatikan pasar domestik sebagaimana ditunjukkan oleh angka produksi dan ekspornya, namun dalam beberapa tahun terakhir produksi merosot cukup tajam karena kekurangan bahan baku. Saat ini tingkat pemanfaatan kapasitas industri kayu lapis nasional hanya 20% atau setara dengan produksi 2 (dua) juta m per tahun. Dengan tingkat produksi tersebut diperlukan impor kayu lapis yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Sejalan dengan liberalisasi perdagangan yang semakin menguat, tekanan-tekanan semakin besar terhadap Indonesia untuk menurunkan bea masuk impor saat ini. Jika Indonesia akan meningkatkan volume impor kayu lapis maka sangat logis untuk menurunkan bea masuknya. Makalah ini membahas faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan bagi pilihan kebijakan untuk penentuan bea masuk impor. Memperoleh bea masuk yang optimum merupakan tugas yang sulit baik dari sisi kerangka teori maupun ketersediaan data sehingga makalah ini mencari solusi dengan pendekatan argumentasi kualitatif untuk memperoleh tingkat bea masuk yang dapat diterima.

Keywords


Bea masuk impor, kayu lapis, pasar domestik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2009.6.1.%25p

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan