TATA KELOLA KEHUTANAN YANG BAIK: SEBUAH PEMBELAJARAN DARI KABUPATEN SRAGEN

Subarudi Subarudi

Abstract


Kebijakan revitalisasi sektor kehutanan, adalah salah satu dari 5 kebijakan prioritas Departemen Kehutanan, masih dilaksanakan setengah hati dan cenderung hanya menjadi wacana belaka karena tanpa diikuti dengan reformasi di bidang pelayan/perijinannya sebagai indikator penentu pencapaiannya. Belajar dari sebuah perubahan dan penyempurnaan proses perijinan di kabupaten Sragen merupakan langkah penting dan strategis karena proses perubahan tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan jumlah pelayanan, peningkatan investasi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Ada 5 (lima) langkah operasional yang harus dilakukan oleh instansi-instansi kehutanan dalam upaya penyempurnaan proses perijianannya yang meliputi: (i) penentuan waktu dan biaya pelayanan, (ii) sosialisasi program Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), (iii) perubahan citra pegawai pelayanan, (iv) monitoring dan evaluasi pelayanan, dan (v) tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi. Sedangkan strategi yang perlu diambil dalam upaya operasional SPT di sektor kehutanan meliputi: (i) Membentuk Team Penyusun Rencana SPT, (ii) Membentuk Team Operasional SPT, (iii) Menentukan ruangan loket SPT, (iv) Memasang papan pengumunan terkait dengan SPT, dan (v) Menerapkan sistem pelayanan “online” dalam proses penetapan perijinannya.

Keywords


Tata kelola, kehutanan, dan proses pembelajaran

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2008.5.1.%25p

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan