POLICY STUDY ON WOOD ADMINISTRATION SYSTEM FROM PRIVATE FORESTS

Epi Syahadat, Subarudi Subarudi

Abstract


Implementation of present wood administration system may not be able to guarantee the forest sustainability and improve community prosperity optimally. The objective of the policy analysis on wood administration is to explore definition, substance, regulations and effective implementation of Permenhut P. 30/2012. The method of analysis used is descriptive analysis. The results showed that wood administration from private forests include harvesting, measurement, wood species identification, wood collecting and transporting, processing and reporting. The regulation related to wood administration from private forests still has problems both in its content and substance and its field implementation. Since the issuance of Permenhut P. 30/2012, as a reference on wood administration from private forests, significant changes have been realized in the following aspects: (i) definition of private forests, (ii) objective of wood administration system, (iii) benefits for the private forest owner, (iv) the listing of wood species, (v) elimination of logging permit, and (vi) type of documents used. However, future regulation should take into consideration and anticipate new problems that may be rising such as (1) land certification of private forest, (2) incentive for officers who issue wood origin letter (SKAU), (3) monitoring of forest products and circulation,(4) controlling of log laundering from government forests, (5) competency of SKAU issuers, and (6) utilization of rubberwood from crop estate areas.


Keywords


Wood administration; private forest; wood circulation; and transportation document.

Full Text:

PDF

References


Direktorat BIKPHH. (2013). Penyederhanaan PUHH kayu rakyat melalui Permenhut No. P. 30/Menhut-II/2012. Bahan presentasi Diskusi Evaluasi Pelaksanaan Permenhut No. P. 30/2012 tanggal 16 April 2013, Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Irawan, P. (2007). Penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Indonesia. Kompas. (2013, Maret 7). Peraturan Menteri: Pengawasan hutan lemah.

Kompas. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/ Menhut-II/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak. Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.8/ Menhut-II/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MenhutII/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara. Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan No.P.26/ Menhut-II/2005 tanggal 6 Agustus 2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan No.P.30/ Menhut-II/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Penataan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. Kementrian Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan No.P.51/ Menhut-II/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak. Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan No.P.55/ Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara. Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak. Departemen Kehutanan.

Peraturan Pemerintah No. 3 tanggal 4 Februari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Departemen Kehutanan.

Peraturan Pemerintah No. 38 tanggal 9 Juli 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota. Jakarta.

Peraturan Pemerintah No. 6 tanggal 8 Januari 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Jakarta.

Syahadat, E. & Subarudi. (20071 ). Kajian dampak pelaksanaan peraturan menteri kehutanan nomor p.51/2006 terhadap efektifitas penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 4(2), 177-191.

Syahadat, E. & Subarudi. (20072 ). Kajian dampak pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/2006 terhadap penatausahaan hasil hutan di Hutan Rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 4(2), 121-136.

Syahadat, E. & Dwiprabowo, H. (2008) Kajian penatausahaan hasil hutan kayu rakyat. Info Sosial dan Ekonomi Kehutanan 8(4), 201-215.

Syahadat, E. & Sianturi, A. (2006). Kajian penyempurnaan tata usaha dan tata niaga kayu rakyat (Kasus di Provinsi Jawa Barat). Makalah presentasi Konsultasi Publik Project ITTO PD 271/04 REV.3 (F), Bandung.

Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Kehutanan. Jakarta.

Undang-undang Otonomi Daerah No.32 Tahun 200, tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2014.11.2.129-144

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan