ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TATA USAHA KAYU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DARI IURAN HASIL HUTAN DAN DAN REBOISASI: STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Hendro Prahasto, Hariyatno D, Setiasih Irawanti

Abstract


Sistem pengawasan peredaran kayu bulat yang lemah menyebabkan penebangan kayu liar tidak mudah dikendalikan. Kebutuhan bahan baku kayu bulat Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) di Kalimantan Barat dipenuhi oleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang ada di Propinsi tersebut, luar Propinsi dan sebagian diduga dari tebangan liar. Selain itu ada tenggang waktu relatif lama antara penebangan kayu di hutan dan pembayaran iuran Hasil Hutan (IHH) dan Dana Reboisasi (DR) di IPKH. Akibatnya terjadi kerugian negara karena adanya peredaran kayu tebangan liar dan penurunan nilai uang karena kelambatan pembayaran IHH dan DR.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata kebutuhan bahan baku industri kayu lapis dan kayu gergajian di Propinsi Kalimantan Barat adalah 2.831.366 m3 per tahun. Kebutuhan bahan baku tersebut 91,5% dipasok dari kayu bulat yang dilengkapi dokumen, dan sisanya 8,5% dipasok dari tebangan liar. Tenggang waktu pengangkutan kayu dari areal HPH sampai ke IPKH di propinsi yang sama rata-rata 226 hari atau 0,62 tahun dan dari luar propinsi rata- rata 330 hari atau 0,90 tahun. Kerugian negara akibat tebangan liar rata-rata Rp 14.234. 708.200 per tahun dan akibat kelambatan pembayaran IHH dan DR rata-rata Rp 19.597.577.000 per tahun, sehingga jumlah seluruhnya mencapai Rp 33.832.285.000 per tahun atau 22,05% dari total penerimaan negara dari IHH dan DR di propinsi tersebut.


Keywords


tata usaha kayu; tebangan liar; kerugian negara; iuran hasil hutan; dana reboisasi

References


Departemen Kehutanan. 1993a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 271/Kpts-IV/1993 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran dan Pembagian Iuran Hasil Hutan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

--------. 1993b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 272/Kpts- IV/1993 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran Penyimpanan dan Penggunaan Dana Reboisasi. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. 1992. Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 230/Kpts/lV-TPHH/1992 tentang Petunjuk Teknis Tata Usaha Kayu. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. jakarta.

--------------. 1995. Profil industri pengolahan kayu sampai dengan Januari 1994. Direktorat Pemanfaatan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. 1995.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. 1996. Laporan Tahunan 1995/1996 dan Rencana Kerja Tahun 1996/1997. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak.




DOI: https://doi.org/10.20886/jphh.1997.15.4.279-290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL PENELITIAN HASIL HUTAN INDEXED BY:

More...


Copyright © 2015 | Jurnal Penelitian Hasil Hutan (JPHH, Journal of Forest Products Research)

eISSN : 2442-8957        pISSN : 0216-4329

       

JPHH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.