LACAK BALAK UNTUK VERIFIKASI UJI LEGALITAS KAYU PADA PEMANENAN KAYU HUTAN ALAM

Soenarno Soenarno, Satria Astana

Abstract


Saat ini, perdagangan kayu dan produk kayu menuntut persyaratan bahwa produk kayu berasal dari hutan yang dikelola secara legal dan bertanggungjawab. Di Indonesia cara membuktikan bahwa produk kayu dikatakan sah (legal) apabila dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, tanda V-legal dan label elektronik berupa barcode. Salah satu metode pembuktian asal usul kayu yang digunakan pada pemanenan kayu adalah metode lacak balak dengan cara labeling. Tulisan ini mempelajari keakuratan tingkat keterlacakan kayu bulat di perusahaan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di hutan alam PT Sumalindo Lestari Jaya II di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. Pelacakan kayu dilakukan dengan melacak kesesuaian antara informasi dokumen kayu di Laporan Hasil Produksi (LHP), label nomor pohon di tunggak sampai dokumen di Laporan Hasil Cruising (LHC). Metode pengambilan contoh dokumen kayu LHP dilakukan secara purposif di petak pengembilan sampel pada tiga petak tebang yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlacakan kayu bulat berdasarkan dokumen LHP hingga label nomor pohon di tunggak adalah 100%. Tetapi tingkat keterlacakan kayu bulat dari dokumen LHP sampai pada dokumen LHC berkisar antara 85,7 – 100% atau rata-rata 96,2%. Ketidaksesuaian informasi antara dokumen kayu pada LHP, tunggak dan LHC disebabkan oleh ketidakcocokan kelompok jenis kayu dan kelas diameter pohon.


Keywords


Pemanenan kayu; pengusahaan hutan alam; lacak balak; dokumen kayu; label nomor pohon; LHP; LHC; tunggak

References


Astana, S., Ismanto, A. D., Suharjito, D., Wulandari, W., Soenarno, Bangsawan, I., Salaka, S., Iqbal, M. & Kurniawan, A. S. (2016). Review kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Bogor: FORDA PRESS.

Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan. (2011). Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No: P.8/VI- BPPHH/2011 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari dan verifikasi legalitas kayu. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.20/ PHPL-SET/2015 tentang petunjuk teknis inventarisasi tegakan sebelum penebangan dalam hutan produksi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Usaha Kehutanan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor: P.14/PHPL-SET/2016 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Usaha Kehutanan.

Dykstra, D. P., Kuru, G., Taylor, R., Nussbaum, R., Magrath, W., & Story, J. (2002). Technologies for wood tracking: Verifying and monitoring the chain of custody and legal compliance in the timber industry World Bank / WWF Alliance for forest conservation and sustainable use. Diakses dari http://www.logandlumbertags.com/ images/wwfBinaryitem738.pdf, pada 20 Oktober 2017.

Kementerian Kehutanan. (2003). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts- II/2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.

Kementerian Kehutanan. (2014). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/Menhut- II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/ Menhut-II/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.43/ Menlhk-II/2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.30/ Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Penegalolaan, atau Pada Hutan Hak. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kravets, P., Lazebnyk, М., & Khan, E. (2015). International experience in development of timber tracking systems. Diakses dari http://librar y.euneighbours.eu/sites/default/files/attachments/international_experience_in_development_of_timber_ tracking_system.pdf, pada 20 Oktober 2017.

Lembaga Ekolabel Indonesia. (2008). Panduan lacak balak/CoC. Bogor: Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Siregar, I. Z., Siregar, U. J., Karlinasari, L., & Yunanto, T. (2008). Pengembangan metode penanda genetika molekuler untuk lacak balak (Studi kasus pada jati). Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia 13(2), 56–68.

Soenarno, Endom, W., & Dulsalam. (2016). Faktor eksploitasi di PT Kayu Tribuana Rama, Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Penelitian. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.

Soenarno, Endom, W., Dulsalam, & Suhartana, S. (2016). Faktor eksploitasi di PT Wijaya Sentosa, Papua Barat. Laporan Hasil Penelitian. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.

Yunanto, T. (2010). Uji lapang lacak balak kayu Meranti Balau (Shorea laevis Ridl.) dengan penanda mikrosatelit. (Thesis). Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.20886/jphh.2018.36.1.47-58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL PENELITIAN HASIL HUTAN INDEXED BY:

More...


Copyright © 2015 | Jurnal Penelitian Hasil Hutan (JPHH, Journal of Forest Products Research)

eISSN : 2442-8957        pISSN : 0216-4329

       

JPHH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.