FAKTOR EKSPLOITASI PADA HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI IUPHHK-HA PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER

Soenarno Soenarno, Dulsalam Dulsalam, Wesman Endom

Abstract


Dalam pemanenan kayu, faktor eksploitasi digunakan sebagai salah satu parameter untuk
menetapkan jatah produksi tahunan pada hutan alam produksi. Pada saat ini nilai faktor eksploitasi yang
ditetapkan Kementerian Kehutanan untuk semua kondisi kawasan hutan produksi alam adalah sebesar
0,70. Padahal, kondisi lapangan pada hutan produksi terbatas pada umumnya mempunyai variasi
topografi beragam dan cenderung lebih berat dibandingkan dengan baik hutan produksi tetap maupun
hutan produksi yang dapat dikonversi. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan nilai faktor eksploitasi
selama pemanenan kayu. Rata-rata nilai faktor eksploitasi di IUPHHK-HA PT Kemakmuran Berkah
Timber adalah 0,92, dimana pada topografi datar (0º-8º) adalah 0,93; dan pada topografi landai (9º-15º),
agak curam (16º-25º) dan curam (25º-40º) masing-masing adalah 0,92.

Keywords


Pemanenan kayu, faktor eksploitasi, hutan produksi terbatas

References


Dulsalam. 2012. Pemanenan kayu ramah lingkungan. Prosiding Seminar Nasional teknologi Mendukung Industri Hijau Kehutanan, tanggal 9 Nopember 2011 di Bogor. 41-61. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan. Bogor.

Idris MM, Dulsalam, Sukandan dan Soenarno. 2012. Revisi faktor eksploitasi untuk optimasi logging. Makalah utama Ekspose Hasil-Hasil Penelitian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan. Tidak diterbitkan. Bogor

Irman F dan Satria. 2012. Rancangan Percobaan dan korelasi dan regresi dengan PASWSTAT Versi.18. IPB. Bogor

Kementerian Kehutanan. 2011 Statistik Kehutanan Indonesia 2010. Kementerian Kehutanan. Jakarta

Nurrochmat, D.R. 2010. Prediksi keseimbangan supply-demand hasil hutan kayu indonesia. Lab Sosial Ekonomi, Fakultas Kehutanan IPB. Bogor

Moeljono. S.B. 1984. Pengantar Perkayuan. Penerbit Yayasan Kanisius. Semarang. Cetakan keempat.

Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 59 tahun 1998 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehutanan dan perkebunan

Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.9/Permenhut-II/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang rencana pemenuhan bahan baku industri primer hasil hutan kayu.

Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.50/Permenhut-II/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang tata cara pemberian dan perluasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem, atau IUPHHK hutan tanaman industri pada hutan produksi.

Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.35/Permenhut-II/2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang izin usaha industri primer hasil hutan

Simarmata, S.R. & R.S. Sastrodimedjo. 1980. Limbah eksploitasi pada beberapa perusahaan hutan di Indonesia: Bagian II. Laporan Lembaga Penelitian Hasil Hutan No. 148. Lembaga Penelitian Hasil Hutan. Bogor.

Simarmata. S.R. & Dulsalam. 1985a. Faktor eksploitasi jenis meranti di Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Jurnal Penelitian Hasil Hutan 2(1): 10 - 12. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan. Bogor.

Wijaya. 2000. Analisis statistik dengan program SPSS 10.0. Alfabeta. Bandung




DOI: https://doi.org/10.20886/jphh.2013.31.2.151-160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL PENELITIAN HASIL HUTAN INDEXED BY:

More...


Copyright © 2015 | Jurnal Penelitian Hasil Hutan (JPHH, Journal of Forest Products Research)

eISSN : 2442-8957        pISSN : 0216-4329

       

JPHH is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.