IMPLIKASI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KONSERVASI TANAH DAN AIR (Implication of Goverment Regulation Number 46 of 2017 Concerning Environmental Economical Aspect Towards Water and Soil Conservation)

Albertus Sentot Sudarwanto

Abstract


ABSTRACT

If the upstream community carries out the Soil and Water Conservation (SWC), whereas thedownstream community participates in the benefits, therefore the upstream community needs to be rewarded with Payment Environmental Services (PES). This writing aims to analyze the logical consequences of the regulation of environmental economic instruments toward the SWC, especially related to environmental services. The research method is a normative juridical approach, using secondary data consisting of primary and secondary legal materials using qualitative analysis techniques. The results of the study show that the PES has been regulated in Government Regulation Number 46 of 2017 on Environmental Economic Instruments but there is no detailed regulation related to the calculation of SWC environmental services performed by downstream communities toward upstream communities. The Watershed Management Coordination Forum together with the government formed an Ad Hoc team whose task was to manage environmental service funds. Downstream communities pay for environmental services to the upstream communities as service providers through the environmental service management agencies. Therefore, the Ministry of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia needs to immediately compile technical regulations on the mechanism and calculation of SWC from communities and governments in the downstream region to the government and communities in the upstream region.

Keywords: Implication; instruments of living environmental economic; soil and water Conservation

 

ABSTRAK

Apabila masyarakat wilayah hulu melakukan Konservasi Tanah dan Air (KTA), masyarakat bagian hilir ikut merasakan manfaatnya, oleh sebab itu masyarakat hulu perlu diberi Imbal Jasa Lingkungan (IJL). Penulisan ini bertujuan menganalisis konsekuensi logis pengaturan tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup terhadap KTA khususnya terkait dengan jasa lingkungan. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan Teknik analisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan IJL telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup tetapi belum ada pengaturan secara rinci terkait penghitungan jasa lingkungan KTA yang dilakukan oleh masyarakat hilir kepada masyarakat hulu. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Bersama pemerintah membentuk tim Ad Hoc yang memiliki tugas mengelola dana jasa lingkungan. masyarakat hilir membayar jasa lingkungan kepada masyarakat hulu sebagai penyedia jasa melalui lembaga pengelola jasa lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI perlu segera menyusun peraturan teknis tentang mekanisme dan penghitungan IJL KTA dari masyarakat dan pemerintah di wilayah hilir kepada pemerintah dan masyarakat di wilayah hulu.

Kata kunci: Implikasi; Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; KTA; DAS


Keywords


Implikasi; Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; KTA; DAS

References


Arafat, F., Wulandari, C., & Qurniati, R. (2015). Kesediaan menerima pembayaran jasa lingkungan air sub das way betung hulu oleh masyarakat kawasan hutan register 19 (studi kasus di Desa Talang Mulya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran). Jurnal Sylva Lestari, 3(1), 21-30.

Dasrizal, Ansofino, Juita, E., & Jolianis. (2012). Model Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan dalam Kaitannya dengan Konservasi Sumberdaya Air dan Lahan: Studi Kasus pada Batang Anai Sumatera Barat. Economica: Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP PGRI Sumatera Barat, 1(1), 14-31.

Fatahilah, M. (2013). Kajian Keterpaduan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garang Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Geografi: Media Informasi Pengembangan dan Profesi Kegeografian, 10(2), 136-153.

Heryani, N., & Sutrisno, N. (2013). Teknologi Konservasi Tanah dan Air untuk Mencegah Degradasi Lahan Pertanian Berlereng. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 32(3), 122-130.

Idrus, S., Ismail, A., & Ekayani, M. (2016). Potensi Pembayaran Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 21(3), 195-202.

Katharina, R. (2007). Adopsi Konservasi Sebagai Bentuk Investasi Usaha Jangka Panjang (Studi Kasus Usahatani Kentang Lahan Kering Dataran Tinggi Pangalengan). Jurnal Manajemen & Agribisnis, 4(1), 32-45.

Komarawidjaja, W. (2017). Prospek Pemanfaatan Penyaring Sampah Sungai dalam Implementasi Imbal Jasa Lingkungan di Daerah Aliran Sungai Ciliwung Segmen 2 Kota Bogor. Jurnal Teknologi Lingkungan, 18(1), 37-44.

Napitupulu, D. F., Asdak, C., & Budiono, B. (2013). Mekanisme Imbal Jasa Lingkungan di Sub-DAS Cikapundung (Studi Kasus pada Desa Cikole dan Desa Suntenjaya Kabupaten Bandung Barat). Jurnal Ilmu Lingkungan, 11(2), 73-83.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.61 Tahun 2013. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS. 1 November 2013. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1345. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. 10 November 2017. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228. Jakarta.

Riska, Y., Bambang, A. N., & Budiyono. (2013). Identifikasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di KSA/KPA Merapi Propinsi Sumatera Barat. Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Semarang.

Samedi, S. (2015). Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 1-28.

Sudarma, I. M. (2014). Pembayaran Jasa Lingkungan Sebagai Instrumen Ekonomi Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Prosiding Seminar Nasional Integrasi Keanekaragaman Hayati Dan Kebudayaan Dalam Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar, Bali.

Sudarwanto, A. S. (2018). Pijakan Yuridis dan Rekonstruksi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Berbasis Masyarakat. Prosiding Seminar Nasional “Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu Menuju Kelestarian Fungsi Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat”, Surakarta.

Sudiyono, S. (2012). Pengelolaan Sumberdaya Air di Kabupaten Lombok Barat: Sebuah Potret Implementasi Kebijakan Ekonomi Hijau (Water Resources Management In West Lombok District: A Portrait Of Green Economy Policy Implementation). Jurnal Masyarakat dan Budaya, 14(3), 571-598.

Sutopo, M. F., Sanim, B., Saukat, Y., & Mawardi, M. I. (2011). Analisis kesediaan membayar jasa lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya air minum terpadu di indonesia (studi kasus DAS cisadane hulu). Jurnal Teknologi Lingkungan, 12(1), 17-23.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3 Oktober 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014. Konservasi Tanah dan Air. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299. Jakarta.

Wahyudi, W. (2014). Teknik Konservasi Tanah serta Implementasinya pada Lahan Terdegradasi dalam Kawasan Hutan. Jurnal Sains & Teknologi Lingkungan, 6(2), 71-85.

Wardah, W., & Farsia, L. (2013). Penerapan Imbal Jasa Lingkungan dalam Pelestarian Daerah Aliran Sungai di Aceh. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 115-129.




DOI: https://doi.org/10.20886/jppdas.2020.4.1.1-16

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Journal of Watershed Management Research)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

 

Published by:

Cooperation the Center for Implementation of Standards for Environmental and Forestry Instruments Solo (BPSILHK Solo) with the Indonesian Soil and Water Conservation Society (MKTI)

eISSN : 2579-5511,  pISSN : 2579-6097

 

Secretary:

The Center for Implementation of Standards for Environmental and Forestry Instruments Solo (BPSILHK Solo)
Jl. Jend A. Yani-Pabelan, Kartasura Po.BOX 295 Surakarta 57102
Phone.(0271) 716709 ; Fax(0271) 716959;
Email : sekred.jppdas@gmail.com

Website : http://dassolo.litbang.menlhk.go.id/

Copyright : Jurnal Penelitian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Journal of Watershed Management Research)