KAJIAN POTENSI, TATA NIAGA DAN KELAYAKAN USAHA BUDI DAYA TUMBUHAN LITSEA

Sylviani Sylviani, Elvida Yosefi S.

Abstract


Lemo (Litsea cubeba Persoon L.) termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang sudah semakin langka. Sebagian besar komponen pohon lemo (bunga, buah, daun, dan kulit kayu) dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah belum tersedianya informasi potensi dan sebaran tegakan alam lemo, tata niaga lemo dan belum ada masyarakat yang membudidayakannya . Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji sebaran dan potensi pohon lemo, pemanfaatan kulit batang lemo, tata niaga serta kelayakan usaha budidaya pohon lemo. Penelitian sebaran dilakukan di sekitar kawasan hutan lindung Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan kawasan hutan konservasi di Jawa Tengah. Penelitian pemanfaatan dilakukan dengan mencari data dan informasi pada beberapa industri jamu di Jawa Tengah dan para pedagang pengumpul kulit lemo. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa margin pemasaran dan analisa kelayakan budidaya lemo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebaran lemo bersifat sporadis dan masih terbatas di hutan alam. Di Jawa Barat, pengembangbiakan lemo di alam dibantu oleh angin dan hewan yang memakan bijinya. Pemanfaatan lemo banyak digunakan oleh industri jamu (hilir) sebagai bahan pengharum jamu yaitu kulit batang lemo yang diperoleh dari masyarakat (hulu) melalui pedagang pengumpul. Ada 3 tipe saluran tataniaga kulit lemo dengan pelaku tataniaga, antara lain masyarakat pemungut kulit lemo; pedagang pengumpul; industri rumah tangga (jamu godokan), dan industri jamu. Berdasarkan analisis margin pemasaran, diketahui bahwa pelaku tataniaga yang memperoleh bagian terbesar adalah pedagang pengumpul 1 (pertama) yaitu sebesar Rp 6.000,-/kg. Hasil analisis kelayakan usaha budidaya menunjukkan bahwa perkiraan pendapatan dari setiap ha tumbuhan lemo pada panen tahun ke 8 adalah sebesar Rp 41.402.500,- terdiri dari nilai kulit batang Rp 14.577.500,-, nilai kayu bakar Rp 20.825.000,- dan nilai daun Rp 6.000.000,-. Pada suku bunga 10 % dan 12 % nilai NPV positif, BCR lebih besar dari 1(satu) dan IRR lebih dari tingkat suku bunga. Sehingga usaha budidaya lemo layak untuk dilakukan. Lemo yang sudah langka diharapkan didorong budidaya dan pengembangan pemanfaatannya baik kulit batang, daun, buah dan akarnya.

Keywords


Potensi, tata niaga, kelayakan usaha, budidaya, lemo

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jpsek.2010.7.1.73-91

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan



Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Indexed by:

 ...More

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (JPSEK)
eISSN : 2502-4221 pISSN : 1979-6013
JPSEK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.