KAJIAN KEBIJAKAN MEKANISME PEMBANGUNAN BERSIH (MPB) KEHUTANAN DI INDONESIA

Kirsfianti Ginoga, Mega Lugina, Deden Djaenudin, Nunung Parlinah

Abstract


Salah satu syarat keharusan untuk memperlancar pelaksanaan MPB adalah adanya kejelasan kebijakan dan peraturan yang dapat dijalankan di lapangan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan peraturan untuk pelaksanaan MPB kehutanan, yang merupakan prakondisi untuk mengetahui kesiapan dan persiapan Indonesia untuk implementasi MPB.
Secara khusus kajian ini bertujuan untuk (i) mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan perundangan yang ada yang berhubungan dengan kesiapan pelaksanaan MPB, (ii) mengetahui pemahaman stakeholders di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten untuk pelaksanaan CDM, dan (iii) merekomendasikan kebijakan dan langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan MPB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) kesiapan Indonesia dalam menyikapi perdagangan karbon masih minimal, bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, Thailand, the Philippines, dan Amerika Selatan, (ii) belum ada peraturan perundangan yang secara spesifik memuat tentang aturan dan kebijakan pelaksanaan MPB kehutanan di Indonesia, (iii) pemahaman daerah terutama kabupaten tentang MPB masih rendah, hanya 80 persen
responden di propinsi dan 56 persen responden di kabupaten yang memahami MPB, padahal kabupaten diharapkan menjadi pelaku utama, (iv) departemen kehutanan di setiap tingkat pemerintahan diharapkan menjadi lembaga prioritas dalam membuat aturan kebijakan untuk
pelaksanaan MPB, ( v) pelaksanaan MPB diharapkan dapat mendorong strategi rehabilitasi lahan kritis dan hutan rusak disertai denganjaminan kepastian usaha secara politik, ekonomi dan legal. Penelitian ini menyarankan beberapa langkah yang diperlukan segera : (i). peningkatan
pemahaman aparat pada lembaga pemerintahan dan swasta di kabupaten tentang pelaksanaan MPB, (v) pelaksanaan MPB diharapkan dapat mendorong strategi rehabilitasi lahan kritis dan hutan rusak disertai denganjaminan kepastian usaha secara politik, ekonomi dan legal.
Penelitian ini menyarankan beberapa langkah yang diperlukan segera : (i) peningkatan pemahaman aparat pada lembaga pemerintahan dan swasta di kabupaten tentang pelaksanaan MPB, (ii) pembentukan lembaga-lembaga (di luar siklus standar perolehan sertifikat penurunan
emisi) yang dapat menunjang pelaksanaan MPB seperti: "intermediators" dan "operational entities" (lembaga/organisasi operasional) yang berfungsi untuk menjembatani proyek MPB dengan lembaga donor, atau bertugas memberikan investasi finansial dan mengkoordinir proyek sebelum pelaksanaan ril proyek MPB. (iii) pembuatan peraturan daerah tentang MPB, dan (iv) pembentukan pilot proyek MPB kehutanan yang memenuhi persyaratan intemasional, nasional, dan daerah, di kabupaten.


Keywords


Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB); kebijakan dan peraturan perundangan; kelembagaan; pemahaman Para pihak



DOI: https://doi.org/10.20886/jpsek.2004.1.1.1-17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Indexed by:

 ...More

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (JPSEK)
eISSN : 2502-4221 pISSN : 1979-6013
JPSEK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.