Teknik Perhitungan Tarif Masuk Kawasan Wisata Alam

Wahyudi Isnan

Abstract


Salah satu bentuk pemanfaatan hutan secara tidak langsung adalah pemanfaatan jasa lingkungan hutan. Jasa lingkungan wisata, selain bermanfaat sebagai penyedia sarana wisata kepada masyarakat juga sebagai sumber penerimaan kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan pemanfaatan jasa wisata alam saat ini, khususnya dalam penentuan tarif masuk kawasan tidak berdasarkan perhitungan ekonomi, sehingga kemungkinan nilai yang dikeluarkan untuk mengelola kawasan wisata alam lebih besar dibanding nilai penerimaan dari kawasan wisata alam tersebut. Pedoman perhitungan tarif masuk kawasan wisata alam diperlukan sebagai acuan bagi pengelola kawasan wisata alam sehingga pengelola kawasan wisata alam dapat lebih tepat dalam menentukan harga tiket masuk ke kawasan wisata alam sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerimaan pada kawasan wisata agar lebih terkelola dengan dana yang memadai.


Keywords


Kawasan wisata alam; perhitungan tarif masuk; jasa lingkungan

Full Text:

PDF

References


Alam, S., dan Hajawa. 2007. Peranan Sumberdaya hutan dalam perekonomian dan dampak pemungutan rente hutan terhadap kelestarian hutan di Kabupaten Gowa. Jurnal Perennial 3 (2): 59-66.

Alam, S., Supratman., Muhammad Alif., 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium Kebijakan dan Wirausaha Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Makassar.

Akhmadi, W. 2010. Penilaian Manfaat Ekonomi dan Pengelolaan Lingkungan Taman Wisata Pemandian Air Panas Guci Kabupaten Tegal. Tesis. Program Studi Ilmu Lingkungan. Universitas Diponegoro. Semarang. Tidak diterbitkan.

Ginoga, K.L., dan Lugina, M. 2007. Metode Umum Kuantifikasi Nilai Ekonomi Sumber Daya Hutan (SDH). Info Sosial Ekonomi 7 (1): 17 – 27.

Hayati, N., Wakka, AK., dan E. Hapsari. 2011. Valuasi Ekonomi Jasa Lingkungan di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Laporan Hasil Penelitian. Balai Penelitian Kehutanan Makassar.

Isnan, W. 2013. Elastisitas Permintaan Jasa Wisata Alam Bantimurung. Thesis. Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. Makassar. Tidak diterbitkan.

Kementerian Kehutanan. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999. Tentang Kehutanan. Jakarta.

Kementerian Kehutanan. 2012. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Nomor: P.22/Menhut-II/2012. Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung. Jakarta.

Kuswanto. 2013. http://kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/ 15874/4-+ELASTISITAS+PERMINTAAN+DAN+PENAWARAN.doc. Akses tgl 22 Juli 2013.

Sukirno, S. 2010. Mikro Ekonomi: Teori Pengantar. Edisi Ketiga. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sulistiani, SN., Dwinda L., dan K. Apriliani, 2011. Pengembangan Wisata Berbasisi Masyarakat (Community Based Tourism/CBT) di Desa Taman Malasari, Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Program Kreativitas Mahasiswa. Institut Pertanian Bogor. Tidak dipublikasi.

Suprayitno, 2008. Teknik Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam. Bahan Bacaan. Pusat Diklat Kehutanan. Departemen Kehutanan. Bogor.




DOI: https://doi.org/10.20886/buleboni.5055

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Buletin Eboni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by: