CONFLICT RESOLUTION POLICY ON COAL MINING BUSINESSES IN FOREST AREAS IN EAST KALIMANTAN

Rudi Subarudi, Hariadi Kartodihardjo, Sudarsono Soedomo, Hadiyanto Sapardi

Abstract


East Kalimantan has coal deposits of 37.5 billion tons and its coal business is very complex with numerous conflicts happened in the field. The objectives of the study were as follows: (i) to review the progress of coal mining business, (ii) to analyse the legal license of coal mining, (iii) to  identify overlapping policies on coal mining, and (iv) to  formulate policies on conflict resolution of coal mining in the forest areas. The results of study showed that annual coal production and export achieved 192.97 million tons and 145.82 million tons, respectively. At present, the number of coal mining business in the forest achieved 159 units which cover forest areas of 362,061 ha. However, the number of unprocedural coal companies reached 223 units with an area of 774,519 ha, or twice the legal business unit.  Conflict cases of coal mining in the forest areas are mainly due to poor  governance licensing, that trigger the conflict between mining companies and forest companies in the field due to overlapping operational area. Five recommended actions should be considered in order to resolve conflicts of coal mining in the forest areas, namely, implementation of monitoring, controlling and law enforcement, regulation harmonization, implementation of good mining governance, implementation of good communication and coordination, and implementation of one map policy.


Keywords


Mining business in the forest; non procedural license; coal production and export; and conflict resolution.

Full Text:

PDF

References


Agus C., Pradipa, E., Wulandari, D., Supriyo, H., Saridi dan Herika, D. (2014). Peran revegetasi terhadap restorasi tanah pada lahan rehabilitasi tambang batu bara di daerah tropika. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 21(1), 60-66.

Anonimous. (2014, September 10). Tanah adat: Warga Dayaq Benuaq pun mengadu kepada leluhur. Harian Kompas, halaman 1.

Badan Pusat Statistik. (2012). Statistik Indonesia 2011. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur. (2014). Kaltim dalam angka tahun 2014. Samarinda: Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur.

Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third world political ecology. London and New York: Routledge.

Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan. (2013). Data dan informasi penggunaan kawasan hutan 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.

Distamben Kaltim. (2013). Statistik pertambangan Kalimantan Timur 2012. Samarinda: Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.

Ditjen Minerba dan Panas Bumi. (2010). Mineral, coal and geothermal 2010. Jakarta: Direktorat Kebijakan Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ditjen PHKA. (2012). Progress kegiatan PHKA dalam rangka penurunan emisi di sektor kehutanan. Makalah disajikan dalam Workshop Identifikasi Kegiatan Sektor Kehutanan yang Berpotensi dalam Penurunan Emisi, Penyerapan dan Simpanan Karbon, Bogor.

Gamin. (2013). Resolusi konflik dalam pengelolaan hutan untuk mendukung REDD+. Makalah Seminar Program Doktor pada Sekolah Pascasarjana IPB, Bogor. (Tidak Diterbitkan).

Ishak, A. F. (2014, Maret 31). Kaltim pelopor penyelamatan SDA. Tribun Kaltim, halaman 12.

Jatam. (2006). Tambang dan penghancuran lingkungan: Kasus-kasus pertambangan di Indonesia 20032004. Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Johansyah, M. (2014, Maret 15). Penyalahgunaan tambang: KPK didesak bertindak. Harian Kompas, halaman 22.

Kementerian Kehutanan. (2012). Eksekutif data strategis kehutanan 2012. Jakarta: Kementerian Kehutanan.

KPK. (2014). Gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam: Sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

Mahkamah-Agung. (2009). Putusan No. 23 P/HUM/2009. Jakarta:

Mahkamah Agung. Mahkamah-Agung. (2013). Putusan Pengadilan Atas Kasus-Kasus Hukum Usaha Tambang di Kalimantan Timur (2009-2013).

Jakarta: Mahkamah Agung.

Maimunah. (2014, Juni 10). Samarinda dikurung tambang. Harian Kompas, halaman 6.

Marino, O., Subagiyo, H., dan Alamanda, R. (2013). Masyarakat sipil mengawasi alam: Review izin Industri berbasis lahan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan United Kingdom Climate Change unit.

Mulyana, A. (2014, Oktober 10). Batas 703 daerah masih bermasalah. Harian Kompas, halaman 5.

Nawawi, H., & Hadari, M. M. (2006). Instrumen penelitian bidang sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

NKB. (2013). Percepatan pengukuhan kawasan hutan. Jakarta: Nota Kesepahaman Bersama.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tarif dan Jenis atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif dan Jenis atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto.

Praja, A. P. (2014, April 24). Potensi pajak hilang triliunan: KPK nilai buruk pengelolaan mineral dan batu bara. Harian Kompas, halaman 5.

Prayitno, H., Taufik, A., Fitriyani, R., dan Putra, R.A.S.( 2013). Membongkar harta daerah: Analisis kebijakan anggaran pengelolaan hutan dan lahan di 3 provinsi dan 6 kabupaten di Indonesia. Jakarta: Seknas FITRA Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan United Kingdom Climate Change unit.

Rahman, Y., Hartati, C., Maulana, M., Subagiyo, H, dan Putra, R.A.S. (2013). Indeks kelola hutan dan lahan daerah: Kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Seknas FITRA Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan United Kingdom Climate Change unit.

Salim, H.S. (2008). Hukum pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Surat Edaran Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tentang Penghentian IUP Hingga Diterbitkan PP sebagai Pelaksanaan UU Nomor 4 tahun 2009.

Sjarina, A., Widoyoko, J.D., dan Abid, L. (2013). Menguras bumi merebut kursi: Patronase politikbisnis alih fungsi lahan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) Bekerjasama dengan The Asia Foundation.

Subarudi. (2013). Bukit Soeharto: Korban kepentingan ekonomi daerah. Sylvatropika, 08, 2013.

Sukandarrumidi. (1999). Bahan galian industri. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Susanto, R. (2014, Maret 12). Pertambangan di Kaltim: Tambang banyak masalah. Harian Kompas, halaman 22.

Sumardjono, M.S.W., Ismail, N.,Rustiadi, E., dan Damai, A.A.(2011). Pengaturan sumber daya alam di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM Bekerjasama dengan Gajah Mada University Press.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Seluas 14.651.553 Hektar.

Sylviani dan Hakim, I. (2015). Analisis tenurial dalam pengembangan kesatuan pengelolaan hutan (KPH): Studi kasus Gedong Wani, Provinsi Lampung. Jurnal Sosial Ekonomi Kehutanan, 11(4), 309-322.

Tolkhah. (2007). Pemetaan konflik (conflict mapping) dalam buku mengelola konflik membangun damai: Teori, strategi dan implementasi resolusi konflik. Semarang: Penerbit Walisongo Mediation Center, IAIN Walisongo.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Yulian, E. N. (2010). Valuasi ekonomi sumber daya alam taman hutan raya Bukit Suhato di Provinsi Kalimantan Timur. (Thesis S2). Bogor: Sekolah Pasca Sarjana, IPB.

Yustika, A.E. (2014). Ekonomi politik: Kajian teroritis dan analisis empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zubayr, M. (2014). Implementasi kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan: perspektif hubungan principle-agent. (Ringkasan Desertasi Program Doktor). Bogor: Sekolah Pascasarjana IPB.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2016.13.1.53-71

Copyright (c) 2016 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.