PENETAPAN HUTAN LINDUNG GUNUNG CEREMAI MENJADI TAMAN NASIONAL DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN

Iis Alviya

Abstract


Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ceremai seluas 15.000 ha yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat berubah fungsi menjadi Taman Nasional. Alasannya adalah (1) kawasan hutan Gunung Ceremai ini merupakan keterwakilan tipe ekosistem hutan pegunungan yang masih asli, (2) mempunyai fungsi hidrologis dan sumber plasma nutfah yang penting, dan (3) mempunyai habitat berbagai flora dan fauna yang khas.  Bagi masyarakat sekitar kawasan hutan Gunung Ceremai, kebijakan pemerintah tersebut terasa sangat merugikan, karena akses terhadap kawasan hutan menjadi sangat terbatas. Namun peranan taman nasional sebagai pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berpengaruh besar bukan hanya bagi masyarakat lokal tapi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan lingkungannya.  Untuk mencapai optimalisasi fungsi kawasan taman nasional maka harus terbentuk (1) pengelolaan taman nasional yang mantap, (2) kualitas SDM yang memadai, (3) pendekatan yang baik terhadap masyarakat sekitar kawasan, dan (4) membangun tingkat kesadaran masyarakat terhadap kelestarian sumberdaya alam taman nasional.


Keywords


Hutan lindung, taman nasional, dan Gunung Ceremai

Full Text:

PDF

References


Anonim. 2005. Kawasan Hutan Gunung Ceremai. Website: http//www.kuningan.go.id. Diakses tanggal 12 Mei 2005.

______. 2004. Kabupaten Majalengka dalam Angka Tahun 2003. BPS Kabupaten Majalengka. Majalengka.

Handadhari, T. 2004. Dephut Kaji 12 Calon Taman Nasional Baru. Website : http//www.wwf.or.id. Diakses tanggal 13 Mei 2005.

Kepmenhut No. 424 tahun 2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengelolaanHutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2006.3.2.87-94

Copyright (c) 2017 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.