TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH

Sulistya Ekawati

Abstract


Tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung di era otonomi banyak menemui masalah. Ada duplikasi dan ketidakjelasan peran antar institusi. Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung. Kajian ini dilakukan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa : pengelolaan hutan lindung di ketiga kabupaten dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pengelolaan hutan lindung berada dibawah tanggung-jawab sebuah Bidang di bawah Dinas. Belum semua kewenangan pengelolaan hutan lindung yang didesentralisasikan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Ada beberapa kewenangan sub bidang yang sama persis antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Koordinasi antar institusi Pusat dan Daerah belum berjalan baik. Ada empat institusi yang mempunyai fungsi koordinasi dalam pengelolaan hutan lindung yaitu : Dinas Kehutanan Provinsi, BKSDA, BPDAS dan PUSDAL. Institusi tersebut belum optimal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan mediasi antara UPT Pusat di Daerah dengan dan Dinas-Dinas Teknis Kehutanan di kabupaten maupun fasilitasi beberapa kabupaten dalam satu wilayah provinsi. Tata hubungan kerja pengelolaan hutan lindung perlu ditingkatkan.

Keywords


Tata hubungan kerja, institusi, hutan lindung

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2010.7.3.211-225

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan