IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG: STUDI KASUS DI KABUPATEN PANGKEP DAN KABUPATEN MAROS, SULAWESI SELATAN

Indah Novita Dewi, Achmad Rizal HB, Priyo Kusumedi

Abstract


Pengelolaan hutan dilakukan dan dikembangkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Faktanya pengelolaan hutan yang telah dilaksanakan bertahun-tahun justru menghasilkan kerusakan hutan yang makin parah. Oleh sebab itu dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan, sangat perlu dilakukan kajian pada aspek peraturan perundang-undangan. Dari penelitian yang telah dilakukan didapatkan informasi bahwa secara kontekstual, isi dari pasal-pasal yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung pada PP 6/2007 jo PP 3/2008 relatif mudah dipahami. Pada PP 38/2007 masih terdapat ketimpangan pembagian wewenang antar pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan hutan lindung dan implementasinya baik di Kabupaten Pangkep maupun Kabupaten Maros di Propinsi Sulawesi Selatan.

Keywords


kunci: Hutan lindung, peraturan perundangan, tata kelola hutan, pemanfaatan hutan lindung

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2010.7.3.195-209

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan