KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF RESOLUSI KONFLIK

Slamet Edi Sumanto

Abstract


Tujuan pengembangan perhutanan sosial adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola hutan sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial sebagai kebijakan pengelolaan hutan memiliki sisi dan potensi bagi terjadinya konflik disebabkan antara lain oleh dua hal yakni dikotomi ruang lingkup pengelolaan; di dalam atau di luar kawasan hutan dan fakta historis pengelolaan kawasan antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa meliputi aspek kelangkaan sumber daya, klaim ulayat, serta perbedaan kepentingan antara aktoraktor yang terlibat dalam program. Program pemberdayaan melalui perhutanan sosial merupakan salah satu strategi resolusi konflik, tetapi pada beberapa aras dan tujuan terdapat unsur konflik disebabkan antara lain : kebijakan program yang masih bersifat sentralistik, tahapan pemberdayaan yang masih bersifat prosedural, serta penerapan batas/arena aksi, aturan-aturan main dan penetapan stakeholders belum menjadi prioritas dalam perencanaan dan kerangka program pemberdayaan. Tahapan proses belajar bersama melalui pengertian terhadap proses-proses tradisional/lokal yang berkembang, penghargaan terhadap setiap individu/kelompok yang terlibat, dan pemilihan isu atau strategi yang dapat mewakili semua kelompok/individu yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, membangun komunikasi yang efektif, penerapan perangkat aturan dan sanksi yang jelas, monitoring dan evaluasi bersama, serta perencanaan dan penyediaan sarana atau saluran penyelesaian konflik, merupakan langkah-langkah tahap pemberdayaan yang bijaksana.

Keywords


Perhutanan sosial, resolusi konflik, pemberdayaan, arena aksi, aturan main

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2009.6.1.%25p

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan