Integrated Environmental Licensing After the Enabling of Law of the Republic of Indonesia

Ubaiyana ., Kristina Viri

Abstract


Indonesia doesn’t clearly regulate, adheres to an integrated environmental licensing system or not. This

research focuses on three problems, namely examining in depth the concept of integrated permits and their urgency and analyzing integrated environmental permits before and after UUCK. This study aims to examine in depth the concept of an integrated environmental permit which then becomes a benchmark in analyzing environmental permits adopted by Indonesian law before and after the enactment of the UUCK. This type of research is normative legal research with a statutory approach, a historical approach, and a conceptual approach. This research material is sourced from primary legal materials and secondary legal materials, with data collection techniques using library methods which are then analyzed using descriptive and deductive-inductive methods. The results showed that in the implementation before the enactment of the UUCK, namely the regime of the Environmental Protection and Management Act (UUPPLH), there were already several permits that were integrated with environmental permits. Meanwhile, after the enactment of UUCK, UUCK replaced environmental permits with environmental approvals. This change has the potential to sacrifice environmental sustainability and has the consequence of eliminating the integration of environmental permits with other permits previously applicable in UUPPLH.


Keywords


Integrated Permit, Environmental Permit, UUPPLH, UUCK.

References


Anon. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.

Anon. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup.

Anon. 2020. Naskah Akademis Rancangan UndangUndang Cipta Kerja.

Asikin, Amiruddin. Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Bappenas. 2016. Berita dan Siaran Pers: Paket Kebijakan XII Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya Untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia. April 15.

Fajar, Mukti. Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farihah, Liza. Femi Angraeni. 2012. Prinsip KehatiHatian dan Kerugian Potensial Dalam Perkara Tata Usaha Negara Terkait Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(3):241.

Hadjon, Philipus M. Tatiek Sri Djatmiati. 2001. Tata Perizinan Pada Era Otonomi Daerah. Surabaya.

Hidayat, Fachreza Akbar. Ahmad Basuki. 2014. Perizinan Lingkungan Hidup dan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Pemberi Izin. Perspektif, 19(2):94. ICED. LPEM FEB UI. 2010. Rangkuman Peraturan Mengenai Dokumen Lingkungan Hidup dan Energi Bersih. Jakarta.

Ivalerina, Feby. DKK. 2020. Hukum Dan Kebijakan Lingkungan Yang Mempercepat Proses Investasi: Catatan Terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jakarta: ICEL.

Justice, Indonesia for Global. 2019. Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Riyanto, Sigit. DKK. 2020. Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020-Edisi 2-5 November 2020). Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sembiring, Raynaldo. DKK. 2014. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Sinaga, Edward James. 2017. Upaya Pemerintah Dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia. Rechtsvinding, 6(3):329.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2018. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Spelt, NM. JBJM Ten Berge. 1993. Pengantar Sanksi Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Sudarwanto, AL Sentot. Dona Budi Kharisma. 2020. “Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional Rechtsvinding, 9(1):109.

Supriyono, Harry. 2011. Kajian Yuridis Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan. Universitas Indonesia.

Wibisono, Andri Gunawan. 2018. Pengelolaan Lingkungan Melalui Izin Terintegrasi dan Berantai: Sebuah Perbandingan Atas Perizinan Lingkungan di Berbagai Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2):222.

Yakin, Sumardi Kamarol. 2017. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1):113.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2022.19.1.33-47

Copyright (c) 2022 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.