PENAATAN PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA DI KALIMANTAN TIMUR TERHADAP PERATURAN AIR LIMBAH PERTAMBANGAN

Alfrida E. Suoth, Ernawita Nazir

Abstract


Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Seperti halnya aktifitas pertam­bangan lain di Indonesia. Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, dan hutan. Pemantauan air limbah pada area pertambangan batubara dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap baku mutu air limbah pertambangan yang dibuang ke lingkungan.  Pemantauan dilakukan terhadap 6 (enam) perusahaan tambang batubara (kode A-F) yang berada di Kalimantan Timur- Indonesia.  Contoh uji berupa  air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan pen­golahan batubara. Pengukuran parameter dilakukan di lapangan dan di laboratorium. Hasil analisis yang didapat  dibandingkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang baku mutu air limbah pertambangan batubara.  Berdasarkan pengukuran pH air limbah kegiatan pertambangan dan kegiatan pengolahan batubara, pH berada pada kisaran 4,2 – 10 , sehingga nilai pH telah melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Kepmen-LH No. 113 Tahun 2003, yaitu 6 – 9.  Konsentrasi parameter besi (Fe) ditemukan 76 mg/L di lokasi E-2, nilai ini melebihi baku mutu yang dipersyaratkan, yaitu: 7 mg/L. Total Suspended Solid (TSS) di lokasi E-2 kon­sentrasinya 5304 mg/L, melebihi baku mutu yaitu: 400 mg/L. Konsentrasi mangan (Mn) masih memenuhi baku mutu disemua lokasi. Konsentrasi sulfat terdeteksi dalam kisaran 23 – 551 mg/L, sedangkan parameter sulfida dan sianida secara umum nilainya masih di bawah  limit deteksi metode.


Keywords


pemantauan, batu bara, baku mutu, kriteria mutu air, logam berat

Full Text:

PDF

References


(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009.

(2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara. 2003.

(3) Standar Nasional Indonesia. Metode pengambilan air limbah, SNI 6989.59. 2008.

(4) American Public Health Association (APHA). Standard Methode for the Examination of water and wastewater 21st edition. American Public Health Association Washington DC, 2005.

(5) Andi Baso Tancung dan M.Ghufran H.Kordi K. Pengelolaan Kualitas Air Dalam Budi daya Perairan, Rineka Cipta. 2005.

(6) Badan Standarisasi Nasional. Kumpulan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk air dan air limbah. Badan Standarisasi Nasional. Jakarta, 2004.

(7) Hefni Effendi. Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Kanisius- Jakarta. 2003.

(8) Heryando Palar. Pencemaran dan Toxicologi Logam Berat. Rineka Cipta. 2004.

(9) H.R Mulyanto. Ilmu Lingkungan. Graha Ilmu. Jakarta. 2007.

(10) Japanese Standard Assosiation,. JIS Handbook Environmental Technology, 2002.

(11) Morton Lippmann, Environmental Toxicants, Wiley Interscience, second edition, 2000.




DOI: https://doi.org/10.20886/jklh.2014.8.2.61-68

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Jurnal Ecolab

This Journal Index by:

  

 

 

  

e-ISSN: 2502-8812, p-ISSN: 1978-5860
Ecolab is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License