PEMBUATAN UNIT PENGOLAHAN AIR KOTOR MOBILE MENJADI AIR BERSIH DAN LAYAK MINUM DENGAN KAPASITAS 10 LITER/MENIT

Anggito P. Tetuko, P Sebayang, Muljadi Muljadi, Nanik Indayaningsih

Abstract


Air kotor dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, karena bisa mencemari sumber air dengan penyakit ini dan
bakteri, seperti E. coli. Untuk mengatasi masalah ini, teknologi yang tepat diperlukan untuk mengubah air kotor
menjadi air bersih dan air minum. Satu teknologi adalah membuat sistem penyaringan air dengan menggunakan
air sungai dan output bisa langsung minum. Dirancang dan dibangun penyaringan air kemudian diuji yang terdiri
atas kualitas air dan kapasitas produksi. Kualitas air Sungai Cisadane, air bersih dan air minum dianalisis; terdiri
atas fisik, kimia, dan mikrobiologi. Teknologi yang digunakan dalam unit penyaringan air didasarkan pada penyaringan
air secara fisis dengan menggunakan sistem penyaringan dengan media filter granular dan disertai dengan
proses penyaringan menggunakan reverse osmosis (RO) dan ultraviolet (UV). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kapasitas aktual air bersih dan air minum adalah serupa dengan perhitungan desain. Kapasitas air bersih
sebenarnya 26,7 l/menit dan kapasitas berdasarkan perhitungan adalah 25,12 l/min. Sementara air minum adalah
kapasitas 10,3 l/menit dan kapasitas berdasarkan perhitungan adalah 16,60 l/min. Air bersih telah lulus air bersih
standar tetapi tidak dapat digunakan sebagai air minum, dan setelah melalui proses osmosis terbalik (RO), dapat
digunakan sebagai air minum.

Keywords


Air sungai;air minum;filtrasi;reverse osmosis;ultra violet

Full Text:

PDF

References


(1) Wikipedia. 2009. (http://id.wikipedia.

org/wiki/Banjir, diakses 9 November.

(2) Kementrian Lingkungan Hidup. 2009.

(http://b3.menlh.go.id/kegiatan/ /

article.php?article_id=37, diakses 9

November).

(3) Blog bencana banjir. 2009. (http://

klm-micro.com/blog/air%20minum/

tingginya-pencemaran-air-taklepas-

dari-bencana-banjir, diakses 9

November).

(4) Bernoulli System AB. 2009.

(http://www.bernoulli.se, diakses 9

November).

(5) Keputusan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia, Nomor 907/

MenKes /SK/VII/2002 tentang Syarat-

Syarat dan Pengawasan Kualitas Air

Minum.

(6) Peraturan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia, Nomor 416/

Menkes/Per/1990 tentang Syarat-

Syarat dan Pengawasan Kualitas Air

Bersih.




DOI: https://doi.org/10.20886/jklh.2010.4.1.48-54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ecolab

This Journal Index by:

  

 

 

  

e-ISSN: 2502-8812, p-ISSN: 1978-5860
Ecolab is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License