KAJIAN DAMPAK PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR

Sylviani Sylviani

Abstract


Perubahan fungsi kawasan hutan merupakan kegiatan merubah fungsi suatu kawasan hutan menjadi fungsi lainnya. Realisasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi atau hutan lindung dilakukan untuk menghentikan kegiatan eksploitasi pemanfaatan hasil hutan kayu dalam upaya menjaga kelestarian keaneka ragaman hayati, perlindungan plasma nutfah dan mempertahankan aset lainnya yang ada di kawasan hutan produksi. Landasan yuridis dalam pelaksanaan kegiatan perubahan fungsi kawasan hutan mengacu pada pasal 19 ayat (1) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yaitu” Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Mekanisme yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan didasarkan atas Keputusan Menteri Kehutanan No 70/KPTS-II/2000. Pelaksanaan perubahan fungsi kawasan hutan ditujukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan fungsi hutan secara lestari dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian orientasi perubahan fungsi kawasan hutan lebih pada aspek pemanfaatan hutan. Berdasarkan data Badan Planologi Departemen Kehutanan perkembangan perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan lainnya secara keseluruhan sampai dengan Januari 2007 seluas 884.860,36 hektar yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengkaji dampak perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) menjadi kawasan hutan dengan fungsi konservasi yaitu sebagai Taman Nasional (TN). Penelitian dilakukan pada 3 propinsi untuk Sumatera Utara dengan lokasi di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), untuk Jambi di Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan untuk Kalimantan Tengah di Taman Nasional Sebangau (TNS). Metode penelitian dilakukan secara diskriptif kualitatif ditinjau dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa kawasan hutan produksi yang mengalami perubahan merupakan kawasan HPH yang sudah tidak aktif atau ijinnya sudah dicabut. Sehingga dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan produksi tidak berpengaruh secara langsung karena sebagian masyarakat sekitar kawasan yang bekerja pada perusahaan kayu bukan merupakan sumber mata pencaharian tetap. Berbeda dengan masyarakat yang bermukim sekitar kawasan hutan lindung dampak secara hukumnya terlihat setelah dilakukan tata batas, karena sebagian besar petani mempunyai lahan garapan di sekitar dan di dalam kawasan hutan lindung baik sebagai pemilik lahan maupun sebagai penggarap dengan rata-rata luas garapan 0,25 ha. Pada masing-masing lokasi dampak sosial ekonomi masyarakat berbeda-beda seperti di TNBG hanya ± 10 % dari 20 responden masyarakat yang merasakan dampak dari perubahan fungsi kawasan yaitu masyarakat tidak bisa berburu terutama di kawasan lindung, di TNBD masyarakat tidak bisa membalok dan di TNS masyarakat tidak bisa berkebun. Sedangkan dampak terhadap lingkungan adanya penebangan liar, perambahan hutan dan penambangan liar.

Keywords


perubahan fungsi hutan, masyarakat, hutan produksi, taman nasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jpsek.2008.5.3.155-178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan



Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Indexed by:

 ...More

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (JPSEK)
eISSN : 2502-4221 pISSN : 1979-6013
JPSEK is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.