Visi dan Tujuan Jurnal

PENGUMUMAN
 
MULAI BULAN JULI 2022, JPHKA TIDAK MENERIMA SUBMIT NASKAH KARENA SEDANG DILAKUKAN PROSES TRANSISI PENGELOLAAN JURNAL DARI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) KE BRIN. TERIMA KASIH.
 

Sejarah Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam

Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (JPHKA) merupakan publikasi ilmiah resmi yang menerbitkan tulisan hasil penelitian yang mencakup bidang silvikultur hutan alam, nilai hutan, pengaruh hutan, botani dan ekologi hutan, perhutanan sosial, mikrobiologi hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. Jurnal ini terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI) dengan peringkat 2 (Sinta 2).

JPHKA diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelumnya dikenal sebagai Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Nama penerbit berubah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada mulanya, jurnal ini terbit sebanyak tiga kali dalam setahun (April, Agustus dan Desember). Namun, sejak tahun 2015 yaitu terbitan JPHKA Vol. 12 No. 2 bulan Agustus tahun 2015, jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Juni dan Desember).

Pada tahun 2021, Badan Litbang dan Inovasi berubah menjadi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan berubah menjadi Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021. Oleh karena itu, nama penerbit diubah menjadi Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan mulai berlaku pada Volume 18 Nomor 2 Tahun 2021.

Kebijakan Akses Terbuka

JPHKA adalah jurnal akses terbuka. Jurnal ini tidak membebankan biaya pengolahan artikel atau biaya pengiriman naskah. Semua naskah yang diserahkan kepada JPHKA berada di bawah model kebijakan akses terbuka/penerbitan open access. Dalam model penerbitan ini, semua manuskrip melalui proses review oleh para reviewer (peer-reviewed) di bawah kendali tim editorial. Naskah akan terbit secara elektronik dan dapat diakses secara bebas di website kami. Penulis juga dapat menggunakan pdf naskahnya yang telah terbit untuk penggunaan non-komersial di situs pribadi atau situs institusinya. Pengguna memiliki hak untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau terhubung dengan versi lengkap naskah terbitan JPHKA.