KAJIAN IMPLIKASI TERBITNYA UU RI. NO. 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

Aditya Irawan, Nilam Sari

Abstract


Hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan pendekatan multi sektoral/instansi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengkaji implikasi terbitnya UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaannya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pengelolaan hutan mangrove. Adanya kewenangan Departemen Kehutanan dalam pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990), Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup (UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), Kewenangan setingkat Menteri yang ditunjuk sebagai koordinator / tata ruang oleh Presiden (UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang), UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah, Kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan) dan UU No.27/2007 PWP-3-K dalam pengelolaan hutan mangrove maka dirasakan semakin mendesak adanya kebijakan pemerintah dalam pengaturan pengelolaan tersebut, karena sampai saat ini belum ada pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan pengelolaan Hutan Mangrove antar departemen maupun non departemen.


Keywords


UU No. 27 tahun 2007, wilayah pesisir, pengelolaan mangrove

Full Text:

Untitled

References


Begen D.G. 2000. Sinopsis Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut. Bogor. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB. Bogor.

Irawan A, dan L.I. Sari. 2004. Potret degradasi lingkunan pesisir Kaltim, apa yang harus Kita Lakukan ?. Samarinda Pos. Senin, 8 November 2004.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.

Noor Y.R, M. Khazali dan I.N.N. Suryadiputra. 1999. Panduan pengenalan mangrove diIndonesia. Ditjen PKA dan Wetlands Internasional Indonesia Program. Bogor.

Suparinto C. 2007. Pendayagunaan Ekosistem Mangrove. Dahara Prize. Semarang.

Undang-Undang No. 5 tahun 1965 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Kehutanan.

Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

Undang-Undang No. 5 tahun 1979 Pemerintah Desa.

Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang No. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata.

Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Ketentuan pokok

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2008.5.3.131-141

Copyright (c) 2016 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.