METODE PENDEKATAN PENILAIAN GANTI RUGI LAHAN HUTAN

Wesman Endom, Subrudi Subarudi

Abstract


Perubahan status dan fungsi hutan untuk penggunaan lain di luar sektor kehutanan dimungkinkan sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian dilanjutkan dengan peraturan pelaksanaannya melalui PP No 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun demikian hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut tentang pendekatan yang dipakai untuk penetapan nilai/harga ganti rugi suatu lahan hutan dikaitkan dengan semakin besarnya tekanan terhadap hutan untuk penggunaan lahan di luar kehutanan seperti untuk perluasan usaha perkebunan dan atau pertambangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan suatu metode penilaian lahan hutan agar harga ganti rugi lahan hutan untuk kepentingan lainnya dapat lebih wajar dan rasional, dengan dua pertimbangan mendasar yakni nilai yang terukur langsung (tangible) dan tidak terukur langsung (intangible). Di dalam nilai intangible tersebut terkandung indeks untuk berbagai parameter seperti luas, bentuk dan sebaran, letak/ lokasi, aksesibilitas, kesuburan unit lahan dan kemungkinan potensi produksi termasuk nilai manfaat konservasi (air, satwa dan hasil hutan bukan kayu). Tulisan ini mencoba menawarkan teknik-teknik perhitungan dalam penetapan nilai ganti rugi lahan hutan.

Keywords


metode penilaian, nilai ganti rugi dan lahan hutan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2011.8.1.1-19

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan