IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NO. 63 YEAR 2002 REGARDING URBAN FOREST IN INDONESIA

Elvida Yosefi Suryandari, Subarudi Subarudi

Abstract


Indonesian Government enacted Government Regulation (PP) No. 63/2002 concerning  urban forest. However, its field implementation performance on the average is below 10%. Constraints are identified, i.e. policy inconsistencies and different perceptions of urban forest concept  among designers, policy makers and communities.  The purpose of the study are to identify the urban  forest related regulations, to analyze PP No. 63/2002 and to identify relevant stakeholders. This study used policy and stakeholders analyses. The results showed that several points in this regulation need to be reconsidered such as the concept of  urban forest (including layers of different plants or trees), the area and solidity requirements of urban forest, the provision of incentives and disincentives, conformity of urban forest with provincial or regent regulations and  the increase of community participation.  PP No. 63/2002 and its subsequent regulations need to be improved by the Ministry of Forestry with references to those aspects, so that it becomes implementable. Implementation of a policy depends considerably upon the contents of the policy and responses from local government. Involvement and coordination among stakeholders are needed in order to establish a sustainable urban forest.


Keywords


Policy; urban forest; government regulation No. 63/2002.

Full Text:

PDF

References


Branch, M. C. (1995). Perencanaan kota komprehensif, pengantar dan penjelasan (Terjemahan). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Dahlan. (2004). Membangun kota kebun (garden city): bernuansa hutan kota. Bogor: IPB Press.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. (2006). Ruang terbuka hijau (RTH) sebagai unsur utama pembentuk kota taman. Diunduh dari www.penataanruang.nettaru/nspm/22/dafis/pdf.(20 Desember 2013).

Faikoh. (2008). Deteksi perubahan ruang terbuka hijau di kota industri Cilegon. (Skripsi). Institut Pertanian Bogor. Tidak diterbitkan.

Grey, G.W. & Deneke, F.J. (1986). Urban ndforestry (2 ed.). New York: John Wiley and Sons.

Joga, N. (2013). Gerakan kota hijau. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Keputusan Bupati Deli Serdang No. 187 Tahun 2010 tentang Penunjukan Hutan Kota dan Taman Kota Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Keputusan Presiden No. 187M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.

Keputusan Walikota Palangkaraya No. 89 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Kota Himba Kahui di Kota Palangkaraya.

Konijnendijk, C.C., Ricard, R.M., Kenney, A., & Randrup, T.B. (2006). Defining urban forestry - A comparative perspective of North Ame-rica and Europe. Urban Forestry & Urban Greening, 4(3-4), 93-103.

Miller, R.W. (1997). Urban forestry: planning nd and managing urban greenspaces (2 Ed.). New Jersey: Prentice Hall.

Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Kehutanan No 71/MenhutII/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Peraturan Walikota Medan No. 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang tahun 2007-2027.

Randrup, T.B., Konijnendijk, C.C., Kaennel, D., & Prüller, R. (2005). The concept of urban forestry in Europe. In Konijnendijk, C.C., Nilsson, K., Randrup, T.B., Schipperijn, J. (Eds.), Urban forests and trees. Berlin: Springer.

Samsoedin, I. & Waryono, T. (2010). Hu-tan kota dan keanekaragaman jenis po-hon di Jabodetabek. Jakarta: Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI).

Subarudi, Samsoedin, I., & Waryono, T. (2010). Kajian kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota di wilayah Jabodetabek (pp. 15-30). Prosiding Ekspose Hasil-Hasil Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Bogor, 30 September 2010. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Wahab, S.A. (1997). Analisis kebijaksanaan: dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Wahyuni, E. (2006). Analisis keterkaitan permasalahan tata ruang dengan kinerja perkembangan wilayah (studi kasus Kota Bandar Lampung). (Tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Walhi. (2011). Pentingnya kawasan hutan kota. Diunduh dari http://walhikalteng. Org/index.php?option=com_content&vi ew=article&id=78:hutanpentingnyakawasan-hutan-kota&catid=35:hutan& Itemid=215 (21 Maret 2011).

Waryono, T. (1990). Konsepsi pembangunan hutan kota berwawasan lingkungan. Jakarta: Jurusan Geografi FMIPA, Universitas Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2014.11.3.297-309

Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan