KAJIAN PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU MERANTI DI KALIMANTAN TIMUR

Catur Budi Wiati

Abstract


Kebijakan pelelangan kayu termasuk kayu meranti telah mengalami beberapa kali perubahan dari SK Menhut No. 319/Kpts-II/1997 direvisi menjadi Permenhut No. P.02/Menhut-II/2005, dan yang terakhir menjadi Permenhut No. P.48/Menhut-II/2006, dengan harapan dapat mempercepat proses pelelangan kayu. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelelangan kayu meranti di Kalimantan Timur sekaligus untuk mengetahui permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan sekitar Rp 35 milyar pada tahun 2006 dan Rp 17 milyar pada tahun 2007 dari hasil pelelangan kayu termasuk meranti di KPKNL Samarinda. Nilai ini tidak termasuk nilai lelang barang-barang bukan kayu seperti kapal  motor dan truk. Namun demikian pelaksanaan pelelangan kayu di Kalimantan Timur masih tidak berjalan maksimal karena ketiadaan pendanaan untuk menangani masalah illegal logging, terbatasnya jumlah PPNS di  institusi kehutanan dan lemahnya koordinasi antar institusi yang menangani pelelangan kayu.


Keywords


pelelangan kayu; meranti; perubahan kebijakan; dinas kehutanan

References


Departemen Kehutanan, 2007. Statistik Kehutanan Indonesia 2006. Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan. Badan Planologi Kehutanan. Departemen Kehutanan.

Elshinta, 2008. Sepanjang 2007 terdapat 342 kasus illegal logging di Kaltim. Diakses dari http://www.elshinta.com tanggal 27 April 2012.

Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 51/KMM.01/1997, Nomor 72/Kpts-VI/1997, Kep. 010/JA/2/1997, Nomor Pol. Kep/01/I/1997 tentang Lelang Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan atas Jenis Kayu selain Rimba Campuran.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 319/Kpts-II/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama

Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Lelang Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan Atas Jenis Kayu Selain Rimba Campuran. Departemen Kehutanan.

Kotijah, 2006. Penegakan Hukum dalam Rangka Pemberantasan Praktek Ilegal Logging di Kalimantan Timur. Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 2 No.1, Juni 2006. Universitas Mulawarman.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MenhutII/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan. Kementerian Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/MenhutII/2009 tentang Perubahan Permenhut P.48/MenhutII/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan. Kementerian Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MenhutII/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan. Kementerian Kehutanan.

Syahadat E. dan Hendro Prahasto, 2005. Kajian Pelaksanaan Pelelangan Kayu Hasil Sitaan dan Temuan: Studi Kasus di Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah. Info Sosial Ekonomi Vol.5 No.1 Tahun 2005. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan.

Tempo Interaktif, 2005. Pemerintah Upayakan Percepat Lelang Kayu. Sabtu, 02 April 2005. Diakses dari

http://www.tempo.co/read/news/2005/04/02/05658969/Pemerintah-Upayakan-Percepat-Lelang-Kayu tanggal 27 April 2012.




DOI: https://doi.org/10.20886/jped.2013.7.1.19-28

Copyright (c) 2016 Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published by: Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup

Address: Street A. Wahab Syahrani No.68, Sempaja, Samarinda, East Kalimantan, Indonesian

Phone: 0541-206364 | Faximile: 0541-742298

Website: http://www.diptero.or.id

Email: publikasidiptero@gmail.com

 

 

Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa Indexed By:

      

   

 

 

Copyright © 2018 | Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa

Creative Commons License
The JPED is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.